Baca Juga : Ridwan Kamil Berharap Vaksin Akhiri Cerita Pandemi Covid-19
“Perkara yang dilaporkan ini adalah kasus penipuan dan penggelapan. Artinya ada sebesar uang Rp500 juta yang telah disetorkan kepada tersangka ES,” terang Iskandar.
“Dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dan kemudian dijanjikan juga ke jabatan salah satu komisaris di perusahaan,” tambahnya tanpa menyebut perusahaan yang dimaksud.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan ES sebagai tersangka.
(Angkasa Yudhistira)