Kemlu RI: Perempuan Tersangka Bom Bunuh Diri Filipina Belum Pasti WNI

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 16:44 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha. (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu pihak berwenang Filipina pada Rabu (14/10/2020) mengatakan bahwa RFR akan dijadikan kasus uji undang-undang anti-teror (ATL) yang baru ditandatangani Manila.

"Ini adalah kasus besar pertama, saya pikir, di mana orang-orang tertentu yang dicurigai sebagai teroris asing dituduh melanggar undang-undang anti-terorisme baru kami," kata Menteri Kehakiman Menardo Guevarra kepada Arab News.

Dia menambahkan bahwa Dewan Anti-Terorisme telah menyetujui penerapan aturan dan regulasi (IRR) untuk Undang-Undang Anti-Terorisme 2020 (ATA) yang kontroversial, yang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte pada Juli.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya