Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai tersangka pemberi suap.
Selain menghapus daftar red notice itu, Joko Tjandra melalui pengacaranya Anita Kolopaking meminta Prasetijo Utomo untuk membuatkan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra. Tujuannya, agar Joko Tjandra bisa melenggang bebas selama berada di Indonesia.
Napoleon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
Sementara Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat tiga pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat jalan, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
(Awaludin)