Praka P Dipecat Akibat LGBT, Anggota TNI Diingatkan Sumpah Prajurit

Taufik Budi, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2020 02:08 WIB
Prajurit TNI. (Okezone/Dede Kurniawan)
Share :

SEMARANG – Seorang anggota TNI Praka P dipecat akibat melakukan tindakan asusila dengan berhubungan sesama jenis. Dia sebelumnya tercatat sebagai anggota Kodam IV/Diponegoro.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Kav Susanto, mengatakan, pemecatan Praka P dilakukan setelah menjalani sidang di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Fakta pengadilan mengungkap pelaku terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis.

"Kodam IV/Diponegoro juga telah menerbitkan Surat Telegram untuk prajurit aktif tentang pelarangan perbuatan asusila dan LGBT," kata Susanto dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2020).

Dia menambahkan, secara rutin setiap Satuan Jajaran Kodam IV/Diponegoro mulai dari Satuan Bawah hingga Atas melakukan Bintal fungsi Komando. Di antaranya berupa ceramah rohani yang disampaikan sebagai wahana untuk memelihara dan meningkatkan kualitas mental spiritual, ideologi, dan kejuangan prajurit.

"Bahkan setiap pelaksanaan apel atau jam komandan diberikan penekanan tentang doktrin keprajuritan yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Tentunya bagi setiap pelanggaran disiplin sekecil apa pun itu akan diberikan tindakan tegas," tuturnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya