Praka P Dipecat Akibat LGBT, Anggota TNI Diingatkan Sumpah Prajurit

Taufik Budi, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2020 02:08 WIB
Prajurit TNI. (Okezone/Dede Kurniawan)
Share :

Baca Juga : Kelainan Seksual, Praka P Dipecat dari TNI dan Dipenjara 1 Tahun

Sebelumnya diberitakan, putusan pemecatan Praka P dilakukan Pengadilan Militer II-10 Semarang itu dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA). Praka P yang aktif sebagai prajurit TNI tahun 2008 juga dihukum satu tahun penjara.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Baca Juga : Praka P Dipecat karena Hubungan Seks Sejenis, TNI AD: Prajurit Dilarang LGBT!

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya