JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo mengusulkan agar regulasi yang mengatur tentang penanganan dugaan pelanggaran pidana politik uang direvisi. Perubahan ini diharapkan memberikan penguatan kepada Bawaslu dalam menangani pelanggaran tersebut.
Hal itu dikatakan Ratna menanggapi usulan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demorkasi (Perludem) yang meminta agar dugaan pelanggaran politik uang ini dialihkan kepada pihak kepolisian. Mengingat, polisi mempunyai sumber daya untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA: Bawaslu Akan Gandeng KPK Tangani Politik Uang Dalam Pemilu
"Parameter lebih baiknya apa? Kalau hanya OTT, beberapa kasus pemilu yang kemarin juga tidak bisa di proses karena tidak terbukti melakukan politik uang," kata Ratna saat dihubungi iNews.id, Sabtu (17/10/2020).
Oleh karena itu, dia menilai bahwa persoalan dalam penanganan dugaan pelanggaran ini bukanlah masalah Bawaslu tidak bisa melakukan OTT. Ratna pun justru meminta aturan terkait penanganan perkara dugaan politik uang untuk diubah.