Hari Ini, Djoko Tjandra hingga Brigjen Prasetijo Bacakan Nota Keberatan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2020 09:47 WIB
Foto: iNews
Share :

"Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil. Karena hal itu mencederai dan mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009," pungkasnya.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya