Polisi Sudah Tangkap 7 Aktor Penghasut Demo Rusuh Tolak UU Ciptaker

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2020 14:33 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Polisi sejauh ini sudah menangkap tujuh aktor yang diduga melakukan penghasutan, untuk berbuat rusuh dalam demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, tujuh orang itu bertindak sebagai pemilik akun sosial media, yang diduga melakukan ajakan berbuat anarkis dalam unjuk rasa tolak pengesahan Omnibus Law UU beberapa waktu lalu.

"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis Hari Kamis 8 Oktober dan Selasa 13 Oktober di Jakarta," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

 Baca juga:

 Polri Ungkap Medsos STM se-Jabodetabek Serukan Kerusuhan di Demo Hari Ini   

Buruh dan Mahasiswa Long March ke Istana, Jalan Salemba Macet Parah

Demo BEM Seluruh Indonesia, Begini Suasana Terkini Kawasan Patung Kuda

Ferdy menyatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 19 Oktober 2020. Adapun yang ditangkap itu adalah, terdiri dari tiga admin Whatsapp Grup, tiga admin Facebook, dan satu orang admin Instagram.

Para tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP dan atau; Pasal 170 KUHP dan atau; Pasal 214 KUHP dan atau; Pasal 211 KUHP dan atau; Pasal 212 KUHP dan atau; Pasal 216 KUHP dan atau; Pasal 218 KUHP dan atau; Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP; dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Diterapkan Pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober," pungkasnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya