Ferdy menyatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 19 Oktober 2020. Adapun yang ditangkap itu adalah, terdiri dari tiga admin Whatsapp Grup, tiga admin Facebook, dan satu orang admin Instagram.
Para tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP dan atau; Pasal 170 KUHP dan atau; Pasal 214 KUHP dan atau; Pasal 211 KUHP dan atau; Pasal 212 KUHP dan atau; Pasal 216 KUHP dan atau; Pasal 218 KUHP dan atau; Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP; dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Diterapkan Pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober," pungkasnya.
(Awaludin)