Baca Juga : Gelar Aksi Damai, Pelajar: Jangan Provokasi Kami!
Baca Juga : Peristiwa 20 Oktober: Pelantikan 3 Presiden RI
SN merupakam admin akun instagram bernama @panjang.umur.perlawanan. Dalam postingannya SN dinilai telah melanggar UU ITE.
"Dia memprovokasi, menghasut, serta menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," ungkapnya.
Adapun saat ini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.
(Angkasa Yudhistira)