TANGERANG SELATAN - Tiga panti pijat yang terletak di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek petugas keamanan dari berbagai instansi. Dari lokasi itu diamankan sejumlah terapis serta barang bukti berupa tisu basah dan kondom bekas pakai pelanggan.
"Dari 3 lokasi itu kita amankan ada sejumlah terapis, ada tisu basah, ada alat kontrasepsi kondom bekas pelanggannya. Hanya saja memang saat kita tiba di lokasi, pelanggannya sudah tidak ada," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachry kepada Okezone, Selasa (20/10/2020).
Razia dan penggerebekan itu dilakukan pada Senin 19 Oktober 2020 sejak siang hingga malam. Dalam ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka tempat hiburan dan sarana pijat kesehatan yang berpotensi menimbulkan kontak fisik langsung, masih dilarang beroperasi.
"Kita memberi tindakan sebagaimana diatur dalam Perwal PSBB. Mereka kita data, pengelolanya kita panggil ke kantor, dan diharuskan membayar denda administrasi masing-masing Rp1 juta," tegas Muksin.
Baca Juga: Demi Beli HP, Seorang Remaja Nekat Jajakan Diri