JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa grup Facebook STM se-Jabodetabek, menyerukan melakukan kerusuhan di demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, pada hari ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, bahwa seruan itu terungkap pasca-polisi menangkap ketiga admin dan anggota grup Facebook tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
"Seruannya tujuannya demonya harus rusuh dan ricuh. Kemudian ada tulisannya macem-macem ada juga untuk tanggal 20 ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Baca juga:
Buruh dan Mahasiswa Long March ke Istana, Jalan Salemba Macet Parah