Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Divonis 12 Tahun Penjara

Riezky Maulana, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2020 21:56 WIB
Foto: iNews.
Share :

"Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan banding kepada majelis hakim ketua dengan dilanjutkan penandatanganan akta banding," ujarnya.

BACA JUGA: Terancam Dipecat, Oknum Perwira Marinir Pembunuh Babinsa Dituntut 10 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, dalam agenda sidang yang digelar pada Kamis (15/10/2020) RW dituntut 10 Tahun kurungan penjara. RW pun dituntut dengan pasal berlapis.

Pasal pertama yakni pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum. Serta Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya