"Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan banding kepada majelis hakim ketua dengan dilanjutkan penandatanganan akta banding," ujarnya.
BACA JUGA: Terancam Dipecat, Oknum Perwira Marinir Pembunuh Babinsa Dituntut 10 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, dalam agenda sidang yang digelar pada Kamis (15/10/2020) RW dituntut 10 Tahun kurungan penjara. RW pun dituntut dengan pasal berlapis.
Pasal pertama yakni pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum. Serta Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
(Rahman Asmardika)