Jampidum Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Kejagung

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 01:10 WIB
Gedung Kejagung, Jakarta terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Fadil, penyidik Bareskrim telah menyampaikan kepada pihaknya bahwa tersangka segera ditetapkan. Sementara penyidik Bareskrim melaporkan perkembangan penyidikan, pihak Kejagung nantinya akan memberikan petunjuk mengenai proses pemberkasannya.

"Kami beri petunjuk supaya dalam berkas nanti harus ada ini, ini, ini. Dalam proses prapenuntutan, jaksa mengikuti perkembangan penyidikan sehingga si penyidk tahu, 'Oh arahnya ke sana'," tandas Fadil.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut bahwa penetapan tersangka akan dilakukan pada Jumat 23 Oktober 2020. "Saya Jumat gelar penetapan tersangka," singakt Ferdy.

Baca Juga:   Ada Dugaan Pidana Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Janji Transparan

Diketahui, peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Kerugian yang diakibatkan dari kebakaran itu mencapai Rp1,1 triliun. Setidaknya, Rp178,3 miliar merupakan kerugian gedung dan bagunan, sedangkan kerugian barang-barang yang terdapat di dalam gedung mencapai Rp940,2 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya