Bareskrim Proses Laporan terhadap Gus Nur

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 18:32 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto : Sindonews)
Share :

Dalam lampirannya itu, Aziz membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU. Aziz berharap aparat kepolisian bisa memproses upaya hukumnya itu.

Aziz juga meminta seluruh lapisan NU untuk menahan diri atau tidak melakukan main hakim sendiri. Ia menyebut untuk mempercayakan semua ini melalui proses hukum yang berlaku.

Baca Juga : Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim karena Dinilai Menghina NU

"Karena Gus Nur sudah melakukan ujaran kebencian tidak hanya personal, tapi organisasi. Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor dan Banser. Karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan, mereka bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apapun," ucap Aziz.

Adapun dalam laporam itu, Gus Nur disangka melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 310 dengan ancaman paling berat enam tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya