KPK Bongkar Praktik Jual Beli Suara di Pilkades

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 13:56 WIB
ilustrasi: shutterstock
Share :

JAKARTA - Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono mengungkap praktik jual-beli suara di tingkat pemilihan kepala desa (Pilkades). Giri menilai money politic dalam pemilihan kepala desa sudah ada sejak zaman dahulu.

(Baca juga: Ajukan PK, Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru)

Giri bercerita bahwa ia dulu pernah mengalami adanya jual-beli suara ketika pemilihan kepala desa di kampungnya. Saat itu, kata Giri, harga satu suara per-orang di desanya, senilai Rp25.000.

"Kalau ada pemilihan kepala desa simbolnya kelapa, pisang, kemudian menjelang pemilihan suara ada pembelian suara yang lumayan besar, jaman saya kecil nilainya itu Rp25.000 per orang," kata Giri saat membuka program Sekolah Pemuda Desa 2020 yang ditayangkan oleh akun Youtube KPK, Jumat (23/10/2020).

Giri kemudian menganalisa bahwa di kampungnya ada sekira 1.500 penduduk. Untuk bisa menjabat sebagai kepala desa, sambung Giri, maka setidaknya calon kepala desa harus bisa mengumpulkan 800 hingga 1.000 suara.

"Nah itu kalau dikalikan bisa Rp200 juta sampai Rp250 juta. Walaupun kepala desa engga punya gaji. Dia hanya punya bengkok (lahan garapan), bengkoknya kalau enggak salah 8 hektar, kalau saya hitung pendapatannya hanya beberapa," bebernya.

Lebih lanjut, Giri berpandangan bahwa jual-beli suara untuk jadi kepala desa itu masih ada hingga saat ini. Bahkan, dari hasil penelusuran Giri, harga satu suara untuk jadi kepala desa saat ini, nilainya mencapai Rp1 Juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya