JAKARTA - Tim gabungan Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Total, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Gedung Kejagung.
(Baca juga: Apa Penyebab Puntung Rokok Kuli Bangunan Hanguskan Gedung Kejagung?)
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
"Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Kemudian kata Argo, tersangka lainnya adalah IS. Ia disana bertugas untuk memasang wallpaper.