Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Pengadilan Tipikor

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 17:10 WIB
Djoko Tjandra (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penghapusan red notice Djoko Tjandra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo mengatakan, perkara tiga tersangka Irjen Napoelon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi telah dilimpahkan pada hari ini, Jumat, 23 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Sri Odit saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Penjelasan Kejagung soal Jamuan Soto Betawi Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo 

Ketiga tersangka selanjutnya akan diadili di meja hijau Pengadilan Tipikor. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon sebelumnya mengaku siap mengikuti semua proses hukum sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Ada waktunya, ada tanggal mainnya," katanya di Kejari Jaksel, Jumat 16 Oktober 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya