Tidak hanya itu, Napoleon juga siap membuka semua permasalahan yang menjeratnya di persidangan. "Kita buka semuanya nanti," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP.
Baca Juga: Viral! Foto Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Nikmati Hidangan dari Kejari Jaksel
Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
(Arief Setyadi )