Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Kebakaran, Ini Respons Kejagung

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 20:49 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. (Dok Sindonews)
Share :

JAKARTA – Kejaksaan Agung menanggapi penetapan tersangka Direktur Pejabat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH dalam kasus tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.

Kapuspen Kejaksaan, Agung Hari Setiyono, memilih irit bicara saat ditanya mengenai penetapan tersangka. Hari menilai penetapan tersangka tersebut merupakan hak dari penyidik dalam kasus kebakaran tersebut.

"Maaf itu kewenangan penyidik," kata Hari saat ditanya melalui telepon, Jumat (23/10/2020).

Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu dari delapan tersangka tersebut merupakan pejabat di Kejagung.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung. "Dari PPK inisial NH," ucapnya dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Saat mengumumkan delapan tersangka tersebut, Argo menyebutkan PPK Kejagung di urutan terakhir yakni kedelapan. Jika diurutkan, tersangka pertama berinisial T dan kedua berinisial H.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya