PEKANBARU - Satuan Narkoba Polres Inhil, Riau menyita 50 Kg narkoba jenis sabu. Barang haram bernilai sekira Rp57 miliar itu disita dari perkebunan kelapa sawit.
"Barang terlarang itu didapat di areal PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Narto menjelaskan, sabu tersebut disimpan dalam karung. Polisi yang mendapat laporan warga terkait adanya narkoba di kebun sawit langsung melakukan pengintaian. Awalnya polisi berhasil menemukan sabu tersebut dalam karung.
Baca juga:
Kronologi Penangkapan Oknum Perwira Polisi Penyelundup 16 Kilogram Sabu
Tersangka Narkoba Oknum Perwira Polisi Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru