MA Bebaskan Terpidana Perkara Bank Century Toto Kuntjoro

Sabir Laluhu, Jurnalis
Minggu 25 Oktober 2020 20:05 WIB
Mahkamah Agung (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan dari segala tuntutan dan membebaskan terpidana perkara pidana perbankan Bank Century, mantan Direktur PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) Toto Kuntjoro Kusuma Jaya di tahap Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor: 214 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. KORAN SINDO memperoleh salinan putusannya. PK yang diajukan Toto ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh denga anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.

PK ini diajukan Toto pada 21 Agustus 2018. PK ini merupakan upaya PK kedua yang diajukan Toto menyikapi putusan PK pertama yang diputus MA dengan putusan nomor: 28 PK/PID.SUS/2014 tertanggal 18 Juni 2014.

Baca Juga: Kabur sejak 2014, Kejagung Tangkap Buron Kasus Bank Century Stefanus Farok 

Majelis hakim PK kedua yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh membeberkan, pada putusan PK nomor: 28 PK/PID.SUS/2014 atau putusan PK pertama, MA memutuskan membatalkan putusan kasasi nomor: 1553 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor: 21/PID/2012/PT.DKI tertanggal 29 Februari 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 917/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 5 Oktober 2011.

Selain itu, majelis hakim PK kedua mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim kasasi MA juga mengadili kembali memutuskan beberapa hal. Di antaranya, menyatakan terpidana Toto Kuntjoro Kusuma Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbankan" terkait dengan transaksi Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) PT. Bank Century Tbk berupa puluhan aset. Ketika itu majelis kasasi memvonis Toto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan selama 10 bulan.

Majelis hakim PK yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh menyatakan, telah membaca memori PK yang diajukan Toto, alasan-alasannya, putusan PK pertama, hingga surat-surat lain yang bersangkutan, maka secara hukum permohonan PK yang diajukan Toto beralasan menurut hukum dan dapat dibenarkan. Majelis hakim PK kedua menegaskan, terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan MA nomor: 28 PK PID.SUS/2014 atau putusan PK pertama dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Century Jilid II, Berkas Toto Kuntjoro Dinyatakan Lengkap 

Ketua Majelis Hakim PK kedua Andi Abu Ayyub Saleh menyatakan, MA memutuskan dan mengadili dua hal. Satu, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK/terpidana Toto Kuntjoro Kusuma Jaya tersebut. Dua, membatalkan putusan MA nomor: 1553 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor: 21/PID/2012/PT.DKI tertanggal 29 Februari 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 917/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 5 Oktober 2011 tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya