Berikutnya, MA memutuskan mengadili kembali enam hal. Satu, menyatakan terpidana Toto Kuntjoro Kusuma Jaya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dua, melepaskan terpidana Toto oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
"Tiga, memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Empat, memerintahkan Terpidana dibebaskan dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan," tegas Ketua Majelis Hakim PK Andi Abu Ayyub Saleh saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO di Jakarta, Minggu (25/10/2020) malam.
Lima, menetapkan barang bukti yang disita dari empat pihak dikembalikan. Masing-masing barang bukti yang disita dari Euis Lindrawati yaitu barang bukti nomor urut 1-nomor urut 18 dikembalikan kepada yang berhak, yang disita dari Fong Kung Liung yaitu barang bukti nomor urut 1-nomor urut 3 dikembalikan kepada yang berhak, yang disita dari Jebarus Vitalis yaitu barang bukti nomor urut 1-nomor urut 3 dikembalikan kepada yang berhak, dan yang disita dari Toto Kuntjoro Kusuma Jaya yaitu barang bukti nomor urut 1-nomor urut 13 dikembalikan kepada yang berhak.
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara," ucap hakim Andi.
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa, 25 Juni 2019 oleh Andi Abu Ayyub Saleh sebagai ketua majelis dengan Gazalba Saleh dan Eddy Army sebagai hakim anggota. Putusan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Achmad Rifai sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan terpidana Toto tidak hadir.
(Arief Setyadi )