PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk Kompol IZ (55), dan rekannya HW (51) dalam kasus kepemilikan sabu seberat 16 Kg. Selain itu, tim lainnya juga mengungkap kepemilikan 20 Kg sabu dengan menangkap dua kurirnya.
Kapolda Riau Irjen, Agung Setya Imam Effendy mengatakan, anak buahnya berhasil menangkap dua tersangka dalam kepemilikan sabu AG dan SY. Keduanya sempat kabur dan akan lari ke Negara Malaysia.
"Sabu tersebut disimpan dalam tiga tas ransel," kata Agung, Sabtu (24/10/2020).
Dia menuturkan, kronologi penangkapan itu berawal saat anggotanya beberapa waktu lalu mendapatkan informasi kalau ada pengedar sabu di Kabupaten Bengkalis. Polisi melakukan pengejaran sebuah mobil Avanza. Petugas pun berhasil melakukan penghadangan. Namun, dua pelaku berhasil kabur dan lari ke dalam hutan.
Baca juga:
Kronologi Penangkapan Oknum Perwira Polisi Penyelundup 16 Kilogram Sabu
Tersangka Narkoba Oknum Perwira Polisi Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru