Tarif yang disepakati yaitu, Rp 450 ribh sekali main. Selanjutnya, keduanya janjian dikosan korban. Ketika, hendak ganti baju, korban membuka dompetnya. Lalu, pelaku melihat isi dompet korban dan timbul niat jahat untuk memiliki harta korban.
Kemudian, pelaku dan korban berhubungan badan sekali. Setelah keduanya selesai bersih-bersih, lalu pelaku mengambil pisau yang disimpan dalam tas. Selanjutnya, saat korban posisi menyender ditembok langsung dibekap dan didorong. Hingga korban tengkurap dan pelaku langsung menusukan pisau pada leher dan perut sebelah kiri korban.
Korban sempat melawan dengan menggigit jari pelaku dan setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku sempat mencari dompet korban. Namun tidak ketemu. Selanjutnya pelaku mematikan lampu kamar dan mengunci kamar korban dan pelaku pulang ke rumahnya.
(Khafid Mardiyansyah)