Hari Ini, Bareskrim Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 07:16 WIB
Gedung Kejagung hangus terbakar. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
Share :

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Baca Juga : Besok, Polri Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya