3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 15:02 WIB
Sidang Vonis Sunda Empire di PN Bandung (foto: Sindo/Agung Bakti-Istimewa)
Share :

Selain unsur yang meringankan, hakim juga membacakan unsur yang memberatkan bagi ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya meresahkan masyarakat.

"Perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," sebut Benny.

Usai membacakan putusan, Benny mempersilakan Rangga Cs untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. Rangga pun kemudian berdiskusi dengan pengacaranya, Erwin Syahduddi.

"Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.

"Baik, ada waktu tujuh hari. Bila tidak ada sikap, dinyatakan menerima putusan," tandas Benny.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya