Ini Hal-Hal yang Meringankan Vonis 3 Petinggi Sunda Empire

Agus Warsudi, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 17:31 WIB
Sidang Vonis Sunda Empire di PN Bandung (foto: Sindo/Agus Warsudi)
Share :

BANDUNG - Meski dinilai telah menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat, dan mengganggu keharmonisan, Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana, tiga petinggi Sunda Empire, memiliki gagasan positif.

Menurut ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi yang memimpin persidangan menilai, Sunda Empire memiliki niat baik menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan.

Itulah yang menjadi hal meringankan bagi ketiganya. Karena pertimbangan itulah, Grand Prime Minister Nasri Banks, Queen of Emperor Sunda Empire R Ratna Ningrum, dan Sekjen De Hereen XVII Letjen R Rangga Sasana hanya divonis 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

"Setidaknya Sunda Empire punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan," kata T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).

 Baca juga: 

3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara 

PM Sunda Empire: Semua Negara Harus Daftar Ulang ke Bandung

Sidang Eksepsi Kasus Sunda Empire, Begini Pembelaan Pihak Raden Rangga

Selain dinilai punya gagasan positif, hal meringan lain adalah, ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. "Kemudian (ketiga terdakwa) tidak ada motif ekonomi," ujar ketua majelis hakim.

Namun, tutur T Benny Eko Supriyadi, ketiga terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan R Rangga Sasana telah membuat resah, terutama masyarakat Sunda, dengan klaim bahwa Sunda Empire memiliki kuasa atas tatanan dunia.

Fakta ini yang memberatkan ketiga terdakwa. Karena itu, perbuatan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan R Rangga Sasana bersalah sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

"Selama persidangan, tidak ada alasan pemaaf," tutur T Benny Eko Supriyadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya