Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga petinggi Sunda Empire. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama empat tahun penjara.
Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan penyiaran berita bohong hingga membuat keonaran. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi.
Seusai membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan ketiga terdakwa untuk mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Rangga Sasana kemudian berdiskusi dengan pengacaranya, Erwin Syahduddi.
Kemudian Rangga mengatakan, pikir-pikir atas vonis tersebut. Sikap serupa juga disampaikan Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.
"Saya mengambil sikap pikir-pikir," kata Rangga, Nasri, dan Ratna Ningrum.
(Awaludin)