KPK Tahan Hiendra Soenjoto Penyuap Nurhadi di Pomdam Jaya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 29 Oktober 2020 20:03 WIB
Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Hiendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020. Hiendra ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono swasta.

"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Sebelum ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra bakal menetap di Rutan KPK untuk menjalani isolasi mandiri.

"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ucapnya.

Lili mengungkapkan, penanganan perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasutio di Hotel Acacia, Jakarta, dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya