Dari tangan pelaku berhasil disita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BA 4489 BF, satu buah kunci letter T dan 1 satu kaleng cat pilox warna merah yang digunakan pelaku untuk mengubah warna body.
"Sepeda motor diamankan dari kontrakan pelaku, selanjutnya seluruh barang barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Keterangan pelaku Dedek Firmansyah mengakui dua kali melakukan pencurian sepeda motor dan menyita satu sepeda motor yamaha mio soul. "Motor curian pertama ini selain vixion tadi, berupa mio soul warna aslinya merah kemudian ganti cat menjadi warna merah gold," kata Kapolsek.
Dedek Firmansyah ini merupakan tersangka utama dia merupakan napi asimilasi yang dibebaskan karena pandemi corona dengan kasus pencurian.
"Jadi dari tiga pelaku itu telah disita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BA 4489 BF, cat telah dirubah pelaku menjadi warna merah. satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna asli merah, dirubah tersangka menjadi warna merah gold. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BA 2059 QY yang digunakan pelaku saat pencurian, satu unit kunci letter T, satu kaleng cat pilox warna merah yang digunakan pelaku untuk mengubah warna body sepeda motor," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)