Kuasa Hukum Habib Bahar Klaim Korban Cabut Laporan, Ini Respons Polisi

Agus Warsudi, Jurnalis
Kamis 29 Oktober 2020 14:23 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto : Okezone/Heru Haryono)
Share :

BANDUNG – Kuasa hukum pendiri Majelis Pembela Rasulullah Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengkaim pelapor atau korban Andriansyah telah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2020 di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi klaim tersebut, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi mengatakan, sampai saat ini, penyidik kepolisian, baik Polres Bogor maupun Ditreskrimum Polda Jabar belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan dari korban atau pelapor.

"Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan surat ketetapan, ya masih tersangka," kata Direktur Ditreskrimum kepada iNews.id melalui pesan singkat, Kamis (29/10/2020).

Sementara itu, Aziz Yanuar mengatakan, antara Andriansyah dan Habib Bahar telah berdamai pada 2019. Bahkan pelapor mencabut laporannya di kantor polisi (Polres Bogor).

"Yang pertama kita sampaikan kepada masyarakat fakta-fakta, sudah ada perdamaian antara para pihak, Habib Bahar dan pelapor (Andriansyah). Sudah ada pencabutan laporan dari pelapor. Kemudian, pelapor tidak pernah mendatangi untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor sejak mungkin 2019. Itu tidak pernah datang lagi. Cuman datang sekali aja (ke kantor polisi), kalau saya enggak salah informasi ketika melaporkan. Ärtinya masih tahap penyelidikan," kata Aziz Yanuar kepada iNews.id.

Yang menjadi pertanyaan pihak terlapor Habib Bahar, ujar Aziz, sebelum penetapan tersangka, ada proses penyelidikan. "Di penyidikan, berkas apa yang ditandatangani pelapor. Sedangkan pelapor tidak pernah datang. Di penetapan tersangka, keterangan apa dan tanda tangan siapa dari pelapor itu? (Sebab) pelapor tidak pernah datang," ujar Aziz.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya