Kuasa Hukum Habib Bahar Klaim Korban Cabut Laporan, Ini Respons Polisi

Agus Warsudi, Jurnalis
Kamis 29 Oktober 2020 14:23 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto : Okezone/Heru Haryono)
Share :

Untuk memperoleh keadilan, Azis menuturkan, pihaknya telah melaporkan kasus penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan ini ke Komisi III DPR RI dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan, Selasa (27/10/2020).

Surat tersebut ditandatangani oleh Patoppoi sendiri. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jaabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga : Habib Bahar Robek Surat Penetapan Tersangka dari Polda Jabar

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Baca Juga : Polda Jabar Tunggu Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar Terkait Kasus Penganiayaan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya