Kasus Suap Nurhadi, KPK Turut Tangkap Istri Hiendra Soenjoto

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 30 Oktober 2020 19:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone)
Share :

"KPK menyampaikan berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan DPO KPK ini," ungkapnya.

Hiendra Soejoto usai ditangkap langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Hiendra telah ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono swasta.

"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.

Baca Juga:  KPK Tahan Hiendra Soenjoto Penyuap Nurhadi di Pomdam Jaya

Sebelum ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra bakal menetap di Rutan KPK untuk menjalani isolasi mandiri. "Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ungkapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya