JAKARTA - Pemerintah mempersilakan masyarakat bila ingin menyampaikan aspirasi atau mengkritik pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang telah menghina agama Islam. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan dengan tertib dan tidak merusak.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai mengikuti jumpa pers Presiden Jokowi yang mengecam pernyataan Presiden Macron.
BACA JUGA: Jokowi Kecam Pernyataan Presiden Prancis yang Menghina Islam
"Dipersilahkan kalau mau mengajukan aspirasi, menyatakan pendapat, menyampaikan kritik, tapi sampaikan itu dngan tertib dan tidak melanggar hukum," ucap Mahfud di Istana Merdeka secara virtual, Sabtu (31/10/2020).
"Sekali lagi, tidak ada di sini yang harus bisa dianggap ikut bertanggung jawab, apakah itu institusi apakah itu perusahaan apakah itu orang yang harus dianggap ikut bertanggung jawab atau mendukung pernyataan presiden Macron," tambahnya.