BACA JUGA: Presiden Jokowi: Kebebasan yang Mencederai Kesucian Agama Harus Dihentikan
Pemerintah, kata Mahfud, menyerukan bahwa setiap menyatakan pendapat terkait dengan pernyataan Presiden Prancis agar dilakukan secara tertib dan tidak merusak. Selain itu penyampaian aspirasi bisa melalui media yang tersedia.
"Karena di sini tidak ada yang boleh dirusak, (tidak) boleh diperlukan secara anarkis, karena Indonesia ini tidak ada satu institusi atau orang atau siapapun yang harus dianggap ikut bertanggung jawab dengan pernyataan presiden Macron," pungkas Mahfud.
(Rahman Asmardika)