"Dari keterangan SL kita dapat informasi, bahwa pelaku MAS melarikan diri ke tempat kerabatnya di Cisaat, Sukabumi. Kemudian tim berangkat ke sana, dan berhasil mengamankannya," jelas Endy.
Dari hasil penyelidikan, didapat keterangan bahwa korban nekat menjambret hanya karena tak memiliki uang untuk membayar servis motornya. Lantas selepas waktu subuh, keduanya nongkrong sambil merencanakan aksi kejahatan.
Baca Juga : Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Turki
"Dia nongkrong berdua, setelah subuh mereka menuju ke sekitaran UPJ nongkrong di Menteng Bintaro. Lalu melihat korban, sempat diikuti lalu hilang dan ketemu lagi di jembatan UPJ. Tujuannya melakukan itu karena pelaku ingin servis motor, tapi nggak punya uang jadi merencanakan aksi itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)