"Saat kejadian anggota Reskrim Koja sedang melaksanakan observasi wilayah mendengar teriakan korban dan langsung mengamankan salah satu pelaku KA sementara pelaku NN berhasil kabur," ucap Wahyudin.
Menurut Wahyudi, berdasarkan informasi dari pelaku melakukan pencurian motor karena kebutuhan hidup.
"Dia pengangguran dan memang ini aksi pertama kali untuk menambah uang jajan," terangnya.
Atas perbuatan tersangka polisi mengenakan Pasal 363 KUHP. Dengan hukuman di bawah lima belas tahun penjara.
"Sementara untuk barang bukti yang telah kami amankan motor korban dan kunci leter Y yang dipakai pelaku saat beraksi" tutup Wahyudi.
(Awaludin)