Minta Presiden Prancis Lebih Bijaksana, Ini Pesan Lengkap SBY untuk Macron

Kiswondari, Jurnalis
Senin 02 November 2020 12:13 WIB
SBY. (Foto: Okezone.com)
Share :

SBY mengingatkan terkait Universal Declaration of Human Rights yang diproklamasikan dan diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Prancis, yang menetapkan adanya pembatasan atau limitation. 

Pembatasan itu berkaitan dengan penggunaan hak dan kebebasan yang dimiliki oleh seseorang (the exercise of rights and freedoms). Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 Ayat 2, dari Universal Declaration of Human Rights, menurutnya jiwa dan esensinya adalah, penggunaan hak dan kebebasan itu dibatasi oleh pertimbangan, atau jika berkaitan dengan, moralitas, ketertiban dan keamanan masyarakat, serta kesejahteraan umum.

"Saya berpendapat, penggambaran karikatur Nabi Muhammad adalah termasuk dalam lingkup pembatasan ini," ujar dia.

Selain itu, SBY melanjutkan, ia pun mengikuti putusan Mahkamah HAM Uni Eropa atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh seorang warga Austria, dalam sebuah seminar di 2009. Diputuskan bahwa tindakan seseorang yang didakwa menghina Nabi Muhammad tersebut tidak dilindungi atau tidak sesuai dengan Pasal 10 tentang Kebebasan berpendapat dalam Konvensi HAM Uni Eropa.

Putusan mahkamah ini menguatkan putusan Pengadilan Kriminal Wina 15 Februari 2011 dan Pengadilan Banding Wina bulan Desember 2011 atas kasus serupa. Mahkamah juga mengatakan bahwa putusan kedua pengadilan di Wina tersebut sudah benar dan adil. 

"Karena telah mempertimbangkan kebebasan berpendapat warga negara Austria tersebut, sekaligus dihadapkan dengan hak masyarakat (khususnya Muslim) di Austria untuk menjaga kehormatan agama mereka, serta hak pemerintah Austria untuk menjaga perdamaian antarumat beragama di negeri itu," papar SBY.

Menurut SBY lagi, cerita tentang putusan Mahkamah HAM Uni Eropa ini perlu ia angkat untuk 2 alasan. Pertama, hal ini bisa menginspirasi dan menjadi pembanding bagi negara dan masyarakat Prancis tentang batas-batas sebuah kebebasan. Ia tahu, Perancis adalah negara terkemuka dan punya peran penting di komunitas Uni Eropa, bahkan di PBB.

"Saya berharap, jiwa dan esensi putusan Mahkamah HAM Uni Eropa tersebut juga menyiratkan nilai-nilai (shared values) yang dianut oleh Uni Eropa secara keseluruhan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya