Terdakwa Narkoba Uji Materi UU Narkotika ke MK

Sabir Laluhu, Jurnalis
Senin 02 November 2020 19:02 WIB
Sidang uji materi UU Narkotika di MK (Foto : Youtube/Mahkmah Konstitusi)
Share :

Singgih menjelaskan, kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang bersifat spesifik dan aktual tersebut, adalah dengan tidak dicantumkannya Pasal 128 UU Narkotika yang menjamin warga negara Indonesia yang sedang dalam dua kali masa perawatan pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial, tidak dituntut pidana.

Dia membeberkan, bibit tanaman ganja yang ditanam pemohon dengan tinggi minumum 3 sentimeter hingga tinggi maksimum 40 sentimeter, oleh penjelasan Pasal 111 UU Narkotika yang dikatakan “Cukup Jelas” dan penjelasan Pasal 114 yang juga dikatakan “Cukup Jelas” mengakibatkan definisi “pohon” yang diatur dalam pasal UU a quo menjadi multi-tafsir. Yang dimaksud dengan multi-tafsir di sini, kata Singgih, adalah bahwa tanaman ganja dengan tinggi 0,5 sentimeter hinga tanaman ganja dengan tinggi 5 meter pun dapat dimaknai aparat penegak hukum sebagai pohon.

"Akan menjadi pasal karet untuk mengkategorisasikan tanaman dengan tinggi beberapa sentimeter pun sebagai pohon. Sehingga hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi diri pemohon menjadi hilang," kata Singgih.

Menurut dia, dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan pemohon tidak akan

atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum, untuk mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 111 dan penjelasan Pasal 114 UU Narkotika terhadap UUD 1945.

Singgih memaparkan, perbedaan antara definisi herba, perdu, dan pohon telah jelas dipaparkan dalam situs Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melalui tuatan https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/. Ada tiga definisi pohon. Satu, pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter [Dengler]. Dua, pohon adalah tumbuhan berkayu yang mempunyai satu batang pokok yang jelas serta tajuk yang bentuknya jelas yang tingginya tidak kurang dari 8 feet [Baker]. Tiga, pohon adalah tumbuhan berkayu yang berumur tahunan dengan batang utama tunggal yang jelas [Prosea].

Dia membeberkan, biasnya definisi pohon dalam penjelasan Pasal 111 dan penjelasan Pasal 114 UU Narkotika mengakibatkan pasal tersebut menjadi pasal karet yang dapat memperburuk citra penegakan hukum terkait narkotika di Indonesia. Pasalnya, setiap warga negara Indonesia yang sedang menjalani proses hukum pemeriksaan di kantor polisi atau kantor Badan Narkotika Nasional pada tahap l, pemeriksaan tahap ll pada Kejaksaan, dan/atau pemeriksaan perkara pidana tahap lll pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (tingkat Banding), dan Mahkamah Agung (tingkat Kasasi) akan merasakan buruknya aturan penjelasan pasal UU a quo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya