Terdakwa Narkoba Uji Materi UU Narkotika ke MK

Sabir Laluhu, Jurnalis
Senin 02 November 2020 19:02 WIB
Sidang uji materi UU Narkotika di MK (Foto : Youtube/Mahkmah Konstitusi)
Share :

JAKARTA - Terdakwa perkara narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ardian Aldiano mengajukan uji materiil penjelasan dua pasal dalam UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa tidak adil atas pembelakuan dua pasal tersebut.

Perkara uji materiil yang diajukan Ardian Aldiano sebagai pemohon teregister dengan perkara nomor: 86/PUU-XVIII/2020. Secara spesifik uji materiil yang dimohonkan Ardian yakni penjelasan Pasal 111 dan penjelasan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945. Untuk pengajuan gugatan uji materiil, Ardian memberikan kuasa khusus kepada Singgih Tomi Gumilang dkk sebagai kuasa pemohon.

Di dalam penjelasan Pasal 111 dan penjelasan Pasal 114 UU Narkotika tercantum frasa "cukup jelas". Gugatan yang diajukan berkaitan dengan definisi "pohon" dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika berbunyi, "Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)."

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika berbunyi, "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)."

Persidangan berlangsung secara virtual dan ditangani hakim panel konstitusi MK yang dipimpin oleh Suhartoyo, Senin (2/11/2020). Ardian Aldiano sebagai pemohon prinsipal tidak hadir dan diwakili oleh tiga kuasa pemohon yakni Singgih Tomi Gumilang, Joko Sutrisno, dan Rudi Wedhasmara. Agenda persidangan yakni pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga : Polisi Tangkap Bidan yang Membuka Praktik Oborsi

Baca Juga : 2 Hari Jelang Pilpres AS, Trump Berkampanye di 5 Negara Bagian

Singgih Tomi Gumilang menyatakan, Ardian Aldiano sebagai pemohon prinsipal adalah warga negara Indonesia yang saat ini sedang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara pidana atas perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Ardian menjadi terdakwa karena kedapatan menanam 27 tanaman ganja yang hidup secara hidroponik dengan bertujuan untuk dikonsumsi sendiri dengan cara dibakar seperti rokok.

"Untuk mengobati sakit kejang yang diderita pemohon," kata Singgih.

Dia mengatakan, pemohon awalnya tidak kecanduan ganja. Tapi karena pemohon terpaksa menghisap ganja karena ingin mengobati kejang akhirnya pemohon menjadi pecandu ganja aktif bagi dirinya sendiri untuk pengobatan kejang yang diderita pemohon. Singgih mengungkapkan, pemohon ingin pulih dari kecanduannya dengan dibuktikan dengan fotokopi cover Hasil Rekam Medis Pendampingan dan Rehabilitasi Narkotika Yayasan Garuda Gandrung Satria (Yayasan GAGAS).

"Pemohon mengalami kerugian konstitusional yaitu hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, akibat tidak adanya definisi yang jelas mengenai kata ‘pohon’ pada Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU a quo," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya