JAKARTA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu, Minggu 1 November 2020. Barang tersebut ditemukan dalam kaleng cat dan makanan yang dibawa oleh pengunjung berinisial N yang akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial S.
“Benar petugas kami di Lapas Sampit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram. Modus melalui barang yang dibawa pengunjung sudah sangat sering terjadi, sehingga petugas kami semakin hari semakin ketat dalam memeriksa barang dari luar sebagai langkah deteksi dini,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).
Kepala Lapas Sampit, Agung Supriyanto menjelaskan, penggagalan bermula saat seorang laki-laki datang ke Lapas Sampit untuk mengantarkan titipan barang berupa makanan dan cat dalam kaleng pukul 15.15 WIB. Petugas yang menerima langsung memeriksa isi barang bawaan. Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus barang yang dibungkus dalam plastik bening dan plastik kecil hitam dalam kaleng cat.
“Setelah petugas kami keluarkan barang tersebut, ditemukan barang terlarang yang kami berisi narkoba jenis sabu. Petugas yang menemukan langsung melaporkan ke kepala kesatuan pengamanan lapas,” ungkap Agung Supriyanto.