Perlu diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Kebakaran diduga akibat kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.
Adapun delapan orang tersangka itu terdiri atas lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial RS, serta Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran
(Arief Setyadi )