JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Jaminan Kesehatan lebih khusus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan empat pertimbangan utama.
Hal ini tertuang dalam salinan putusan MA nomor: 41 P/HUM/2020 terkait dengan uji materiil Pasal 34 Ayat (1) hingga Ayat (9) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Uji materiil ini diajukan oleh Faisal Wahyudi Wahid Putera yang didampingi Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim MA yang dipimpin langsung oleh Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), Supandi dengan anggota Is Sudaryono, dan Yodi Martono Wahyunadi.
Permohonan uji materiil yang diajukan Faisal Wahyudi Wahid Putera teregister di Kepaniteraan MA bertanggal 5 Juni 2020. Dalam permohonannya, Faisal mencantumkan bahwa dia adalah peserta kategori Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan sejak 29 November 2016.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Faisal menilai Perpres a quo telah mengabaikan asas-asas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jo UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPSJ), bahwa sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusian, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Faisal, Perpres a quo bertentangan dengan peraturan di atasnya sehingga cacat hukum dan layak dibatalkan. Perpres a quo yang menaikan iuran bagi Peserta Bukan Pekerja termasuk pemohon tidak dilakukan secara hati-hati. Apalagi saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan pendapatan seluruh warga negara Indonesia.