Pengemudi Mobilio Ditetapkan sebagai Pelaku Kecelakaan Maut di Sleman

Priyo Setyawan, Jurnalis
Kamis 05 November 2020 13:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

SLEMAN - Polres Sleman menetapkan pengemudi Honda Mobilio H 8571 RG berinisial WA (17), warga Semarang sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas di Jalan Magelang Glondong, Sendangadi, Mlati, Sleman, Sabtu 3 Oktober 2020. Empat orang penumpang Mobilio tewas.

Kecelakaan tersebut melibatkan Mobilio dan Mitsubishi Xpander bernomor polisi B 2004 BZP. Baca Juga: Ini Identitas 4 Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Sleman

Kanit Laka Iptu Galan Ade Darmawan, mengatakan dari hasil pemeriksaan, saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil yang dikemudikan WA berkecepatan tinggi, yaitu 139 km/jam. Saat menyalip kendaraan dari sebelah kiri, hilang kendali dan menabrak pembatas jalan.

Mobil pun melompati pembatas jalan dan masuk ke jalur lain. Saat bersamaan meluncur mobil Xpander yang dikendarai Noor Jadhi warga Balikpapan dari selatan ke utara, sehingga menabrak mobil Xpander itu.

“Jadi penetapan sebagai pelaku laka lantas ini atas dasar adanya unsur kelalaian, selain itu WA belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sudah berencana untuk bepergian dengan teman-temannya. dalam mengemudikan mobil,” kata Galan, Kamis (5/11/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya