Pengemudi Mobilio Ditetapkan sebagai Pelaku Kecelakaan Maut di Sleman

Priyo Setyawan, Jurnalis
Kamis 05 November 2020 13:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Galan menjelaskan, alasan tidak menetapkan WA sebagai tersangka, namun pelaku kecelakaan lalu lintas karena masih di bawah umur. WA sendiri tidak ditahan. Selain masih di bawah umur, juga ada jaminan, alamatnya jelas dan tidak akan melarikan diri. Untuk pemeriksaan sendiri, WA didampingi dari BAPAS Sleman dan dilakukan di tempat WA.

Baca Juga:  2 Mobil Kecelakaan di Sleman, 4 Orang Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, WA mengalami cidera kepala dan penglihatannya terganggu, sehingga untuk melihat cahaya tidak bisa dan harus memakai kacamata. Kaki kanannya juga belum bisa digerakkan.

“Kasus ini sudah proses tahap satu dan telah dikrimkan ke kejaksaan. Untuk selanjutnnya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. WA dalam kasus ini dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 311 (5) UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 11 tahun,” paparnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya