Selain itu, tersangka juga mengiming-imingkan sejumlah uang agar para korban mau memenuhi hasrat tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap belasan orang korbannya, terdapat salah satu anak yang telah disodomi oleh tersangka. Hal tersbut diperkuat dari hasil visum terhadap korban berinisial AL. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban dan keterangan sejumlah saksi lainnya.
Baca Juga: Pegawai Percetakan Cabuli Anak Bos untuk Balas Dendam karena Sering Dimarahi
Dalam kasus ini, polisi turut menyita pakaian dan celana dalam tersangka dan satu unit ponsel genggam yang dijadikan media untuk mempertontonkan video asusila.
Atas perbuatannya ini, tersangka kini harus mendekam di balik ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, serta terancam hukuman maksimal selama 15 tahun kurungan penjara.
(Arief Setyadi )