Atas peristiwa itu, jelas dia, bersama pihak Denpom Sumedang, korban membuat laporan polisi sekitar pukul 23.00 WIB, di hari yang sama. "Atas laporan itu, Satreskrim bergerak cepat untuk mengamankan para Tsk," papar dia.
Baca Juga: Dandim Apresiasi Emak-Emak yang Coba Lerai Pengendara Moge Keroyok Prajurit TNI
Petugas sendiri tidak mengalami kesulitan untuk mengamankan para pelaku. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, pada Sabtu 7 November. "Tiga orang ditangkap di Ciherang (Kabupaten Sumedang) dan 1 pelaku inisia LR ditangkap di Lembang, Badung," jelas dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat primer Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana subsder Pasal 351 Ayat (1) dengan hukuman 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )