"Saya rasa saat Desember saya hubungi ke Anita Action Plan sama sekali tidak bisa diterima dan tidak bersedia untuk melanjutkan, " jawab Djoko.
"Seketika itu saya bilang tidak terima 'action plan' karena ada unsur Pinangki makanya saya taruh 'no' di situ," tambahnya.
Diketahui dakwaan Pinangki, disebutkan bahwa Djoko Tjandra meminta jaksa Pinangki untuk membuat 'Action Plan' dan membuat surat ke Kejaksaang Agung untuk menanyakan status hukum Djoko Tjandra dengan biaya 100 juta dollar AS.
'Action plan' tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Eks Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali. Dalam dakwaan, Action Plan' diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Malaysia.
(Khafid Mardiyansyah)