CIKARANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pengemudi ojek daring (online) merangkap kurir sabu-sabu, di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kedua tersangka merupakan kurir sabu-sabu dan pengemudi ojek online," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Budi Setiadi di Cikarang, Selasa (10/11/2020).
Dari tangan kedua tersangka, Puji Raharjo alias Jojon (41) dan Sugeng Setio Hadi (33), petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu dibungkus plastik putih seberat 28,42 gram.
Budi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebut adanya transaksi tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).
Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi tersebut.
Baca juga: Seorang Pengedar Sabu 20 Kg Tewas Ditembak
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu-sabu.
"Sabu-sabu dibungkus klip bening yang dililit timah bungkus rokok," katanya.